PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 256
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor: KEP/116/IX/2002 tentang Uraian Tugas di Lingkungan LAPAN, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
