PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 179
BAB 9 — PUSAT KAJIAN KEBIJAKAN PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Bagian Administrasi menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran dan pelaksanaan administrasi keuangan, serta pemantauan dan pelaporan kinerja pusat; dan b. pengelolaan sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, perlengkapan, dan rumah tangga.
