Pasal 176
BAB 9 — PUSAT KAJIAN KEBIJAKAN PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang kajian kebijakan penerbangan dan antariksa; b. pengkajian aspek hukum, politik, sosio-ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan di bidang penerbangan dan antariksa; c. pengkajian, perumusan, dan penyusunan bahan peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan dan antariksa; d. pengkajian kebijakan nasional di bidang penerbangan dan antariksa terkait forum internasional; e. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kajian kebijakan; f. pelaksanaan administrasi keuangan, penatausahaan barang milik negara, pengelolaan rumah tangga, sumber daya manusia aparatur, dan tata usaha pusat; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala.
