PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 161
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGINDERAAN JAUH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Bagian Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi keuangan, penatausahaan barang milik negara, dan pengelolaan rumah tangga; dan b. pengelolaan sumber daya manusia aparatur dan pelaksanaan urusan ketatausahaan.
