Pasal 144
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGINDERAAN JAUH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Deputi Bidang Penginderaan Jauh menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan penginderaan jauh; b. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi dan data penginderaan jauh serta pemanfaatannya; c. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan pemanfaatan penginderaan jauh; d. pelaksanaan perolehan, pengolahan, penyimpanan dan distribusi data penginderaan jauh melalui Bank Data Penginderaan Jauh Nasional; e. pelaksanaan pemanfaatan dan diseminasi informasi penginderaan jauh melalui pengelolaan Sistem Pemantauan Bumi Nasional; f. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan penginderaan jauh; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala.
