Pasal 132
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Pusat Teknologi Satelit menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang teknologi satelit; b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi satelit; c. penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi satelit; d. perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian stasiun bumi pengendali satelit; e. pengembangan kemampuan peluncuran satelit nasional termasuk kordinasi jaringan satelitnya; f. pengelolaan fasilitas penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang teknologi satelit; g. pengolahan data penginderaan jauh satelit LAPAN; h. pelaksanaan kegiatan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang teknologi satelit; i. pelaksanaan kegiatan penjalaran teknologi di bidang teknologi satelit;
j. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan teknologi satelit; k. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang teknologi satelit; l. pelaksanaan alih teknologi di bidang teknologi satelit; dan m. pelaksanaan administrasi keuangan, penatausahaan barang milik negara, pengelolaan rumah tangga, sumber daya manusia aparatur, dan tata usaha pusat.
