Pasal 1
(1) Kebijakan dan Standar Sistem Manajemen Pengamanan Informasi di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, yang selanjutnya disebut Kebijakan dan Standar SMPI LAPAN meliputi kebijakan dan standar dalam: a. pengendalian umum; b. pengendalian organisasi keamanan informasi; c. pengamanan sumber daya manusia; d. pengendalian pengelolaan aset informasi dan fasilitas pengolahannya; e. pengendalian akses; f. pengendalian terhadap penerapan kriptografi; g. pengendalian pengelolaaan pengamanan fisik dan lingkungan; h. pengendalian pengelolaan pengamanan operasional; i. pengendalian pengamanan komunikasi; j. pengendalian pengamanan informasi dalam akuisisi, pengembangan, dan pemeliharaan sistem informasi; k. pengendalian hubungan dengan pihak ketiga atau penyedia;
l. pengendalian pengelolaan insiden keamanan informasi; m. pengendalian aspek keamanan informasi dalam pengelolaan kelangsungan kegiatan; dan n. pengendalian kepatuhan. (2) Kebijakan dan Standar SMPI LAPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
