PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jangka waktu izin tugas belajar luar negeri 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali. (2) PDLN dengan jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan harus mengajukan izin tinggal sementara luar negeri ke kedutaan negara tujuan.
