Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pegawai ASN dapat melakukan PDLN. (2) Setiap PDLN terlebih dahulu memerlukan izin PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk. (3) PDLN dapat dilakukan untuk keperluan sebagai berikut: a. melaksanakan tugas fungsi yang melekat pada jabatan; b. mengikuti tugas belajar di luar negeri; c. mengikuti kegiatan magang di luar negeri;
d. mengikuti konferensi/sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding dan kegiatan yang sejenis; e. mengikuti dan/atau melaksanakan pameran dan promosi; dan f. mengikuti pendidikan dan pelatihan, kursus singkat (short course) atau kegiatan yang sejenis. (4) PDLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d harus dibatasi dengan ketat sepanjang menggunakan biaya anggaran pendapatan dan belanja negara. (5) PDLN dengan biaya anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan dengan mengutamakan perusahaan penerbangan nasional atau perusahaan pengangkutan nasional lainnya. (6) PDLN dengan biaya donor luar/dalam negeri tidak menimbulkan ikatan apapun terhadap pemerintah.
