PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN...
Pasal 23
(1) Kepala Balai merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan Administrator. (2) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan Pengawas.
- Judul BAB VI diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
