Pasal 73
BAB 10 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang teknologi informasi dan komunikasi penerbangan dan antariksa; b. pengumpulan, pemeriksaan kesesuaian, dan pengelolaan, serta penyebarluasan data penerbangan dan antariksa; c. penyiapan ketersediaan dan pengendalian operasional infrastruktur dan layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem manajemen keamanan informasi;
d. penyiapan koordinasi, pembangunan, dan pengendalian layanan sistem informasi; e. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi; f. pelaksanaan koordinasi dan pengendalian tata kelola teknologi informasi dan komunikasi; g. penyiapan koordinasi penggunaan frekuensi radio dan pendaftaran benda antariksa untuk penyelenggaraan keantariksaan nasional; h. pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang penerbangan dan antariksa; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
