Pasal 69
BAB 9 — PUSAT INOVASI DAN STANDAR PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rencana kegiatan dan anggaran di bidang inovasi dan standar penerbangan dan antariksa; b. penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang inovasi penerbangan dan antariksa; c. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang standar penerbangan dan antariksa; d. pengkajian inovasi di bidang penerbangan dan antariksa; e. pelaksanaan manajemen teknologi di bidang inovasi penerbangan dan antariksa; f. koordinasi pelaksanaan alih teknologi di bidang penerbangan dan antariksa kepada masyarakat; g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang standar penerbangan dan antariksa; h. koordinasi perumusan standar di bidang penerbangan dan antariksa; i. pelaksanaan sertifikasi, akreditasi, pengawasan standar, dan pembinaan standardisasi di bidang penerbangan dan antariksa; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
