PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN...
Pasal 65
BAB 8 — PUSAT KAJIAN KEBIJAKAN PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rencana kegiatan dan anggaran di bidang kajian kebijakan penerbangan dan antariksa; b. pengkajian aspek hukum, politik, sosio-ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan di bidang penerbangan dan antariksa; c. pengkajian, perumusan, dan penyusunan bahan peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan dan antariksa; d. pengkajian kebijakan nasional di bidang penerbangan dan antariksa terkait forum internasional; e. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kajian kebijakan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
