PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN...
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
(1) LAPAN terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer; d. Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa; e. Deputi Bidang Penginderaan Jauh; f. Inspektorat; g. Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa; h. Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa; dan i. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa. (2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
