Pasal 47
BAB 5 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pusat Teknologi Satelit menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang teknologi satelit;
b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi satelit; c. penelitian, pengembangan, dan perekayasaan serta pemanfaatan di bidang teknologi satelit; d. pengelolaan fasilitas penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang teknologi satelit; e. pelaksanaan kegiatan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang teknologi satelit; f. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan teknologi satelit; g. perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian stasiun bumi pengendali satelit; h. pengolahan data satelit LAPAN; i. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang teknologi satelit; j. pelaksanaan alih teknologi di bidang teknologi satelit; dan k. pelaksanaan kegiatan penjalaran teknologi di bidang teknologi satelit.
