Pasal 44
BAB 5 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pusat Teknologi Roket menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang teknologi roket; b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi roket;
c. penelitian, pengembangan, dan perekayasaan serta pemanfaatan di bidang teknologi roket; d. pengelolaan fasilitas penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang teknologi roket; e. pelaksanaan kegiatan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang teknologi roket; f. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan teknologi roket; g. penyiapan rencana pembangunan dan pengoperasian bandar antariksa; h. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang teknologi roket; i. pelaksanaan kegiatan penjalaran teknologi di bidang teknologi roket; dan j. pelaksanaan alih teknologi di bidang teknologi roket.
