Pasal 41
BAB 5 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pusat Teknologi Penerbangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang teknologi penerbangan; b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi penerbangan; c. penyusunan dan pelaksanaan program nasional penguasaan dan pengembangan teknologi penerbangan; d. penelitian, pengembangan, dan perekayasaan serta pemanfaatan di bidang teknologi penerbangan; e. pengelolaan fasilitas dan laboratorium penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di
bidang teknologi penerbangan; f. pelaksanaan kegiatan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang teknologi penerbangan; g. pelaksanaan dan koordinasi operasi pesawat terbang; h. pengelolaan manajemen mutu di bidang teknologi penerbangan; i. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan teknologi penerbangan; j. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang teknologi penerbangan; k. pelaksanaan alih teknologi di bidang teknologi penerbangan; dan l. pelaksanaan kegiatan penjalaran teknologi di bidang teknologi penerbangan.
