PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN...
Pasal 36
BAB 5 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
(1) Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang teknologi penerbangan dan antariksa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa dipimpin oleh Deputi.
