PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN...
Pasal 26
BAB 4 — DEPUTI BIDANG SAINS ANTARIKSA DAN ATMOSFER
(1) Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang sains antariksa dan atmosfer yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer dipimpin oleh Deputi.
