PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN...
Pasal 20
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Kerja Sama, Hukum, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pembinaan, pengendalian, analisis dan penyusunan kerja sama dalam negeri dan luar negeri; b. penyiapan koordinasi, penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum;
c. penyiapan koordinasi, pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian arsip dan dokumentasi LAPAN; d. penyiapan koordinasi urusan tata usaha pimpinan, keprotokolan, dan pengelolaan anggaran LAPAN; dan e. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan perlengkapan, rumah tangga, dan barang milik negara LAPAN.
