PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN...
Pasal 17
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi,
dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian sumber daya manusia aparatur LAPAN; b. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penataan organisasi dan tata laksana; dan c. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat, informasi publik, serta pengelolaan dan pengendalian penerbitan dan perpustakaan.
