PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH...
Pasal 8
BAB 3 — PENATAUSAHAAN
(1) Setiap Rumah Negara ditatausahakan kepada satuan kerja. (2) Penatausahaan Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembukuan; b. inventarisasi; dan c. pelaporan. (3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pendaftaran dan pencatatan ke dalam daftar barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang. (4) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pendataan, jumlah, kondisi, lokasi, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan. (5) Pelaporan sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan bagian dari kegiatan pelaporan BMN pada
semester I dan semester II.
