PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH...
Pasal 3
BAB 2 — PENGADAAN
(1) Pengadaan Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara melalui daftar isian pelaksanaan anggaran. (2) Pengadaan Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d dapat dilakukan secara langsung dengan masyarakat atau badan usaha.
