PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH...
Pasal 27
BAB 9 — SEWA
(1) Setiap Pegawai di lingkungan Lembaga yang menghuni Rumah Negara wajib membayar sewa Rumah Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Rumah Negara. (2) Rumah Negara Golongan II yang difungsikan sebagai mess tidak dikenakan biaya sewa kecuali masa penghunian selama 6 (enam) bulan atau lebih.
