Pasal 23
BAB 6 — PENGHUNIAN
(1) Masa berlaku izin penghunian Rumah Negara Golongan I hanya berlaku selama pemegangnya (yang berhak) menduduki jabatan pada satuan kerja bersangkutan lingkungan Lembaga. (2) Masa berlaku izin penghunian Rumah Negara Golongan II adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Masa berlaku izin penghunian Rumah Negara Golongan II yang difungsikan sebagai mess yaitu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang/dicabut setelah dilakukan evaluasi. (4) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi, yang dilakukan oleh: a. kepala biro yang menangani urusan BMN untuk Rumah Negara yang berada di lingkungan kantor pusat; atau b. kepala satuan kerja untuk Rumah Negara yang berada di lingkungan satuan kerjanya.
