PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH...
Pasal 21
BAB 6 — PENGHUNIAN
(1) Penetapan izin penghunian Rumah Negara dilakukan oleh kepala Lembaga. (2) Penetapan izin penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui keputusan Kepala Lembaga. (3) Keputusan mengenai penetapan izin penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
