PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN SANKSI BAGI PELAKSANA...
Pasal 8
BAB 2 — PENGHARGAAN KEPADA PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK DAN MASYARAKAT
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibentuk oleh Kepala Lembaga. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat atau pegawai dari Satuan Kerja: a. Biro Kerjasama, Hubungan Masyarakat, dan Umum; b. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum; c. Biro Perencanaan dan Keuangan; d. Inspektorat; dan e. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antriksa. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
