Pasal 6
BAB 2 — PENGHARGAAN KEPADA PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK DAN MASYARAKAT
Penghargaan diberikan kepada Satuan Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik dan Pelaksana Pelayanan Publik jika: a. Satuan Kerja Penyelenggara Layanan Publik mampu memberikan kepuasan bagi Masyarakat yang ditunjukkan dengan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) per tahun mencapai atau melampaui nilai target yang telah ditetapkan; b. Satuan Kerja Penyelenggara Layanan Publik dan Pelaksana Pelayanan Publik tidak menerima pengaduan atau keluhan atas kinerja pelayanan yang dibuktikan dengan tidak adanya catatan pengaduan atau keluhan baik dari sisi ketepatan waktu, kualitas layanan, kompetensi pemberi layanan, kesiapan petugas, dan Standar Pelayanan dan pelaksanaan SOP; c. Pengaduan atau keluhan yang disampaikan kepada Satuan Kerja Penyelenggara Layanan Publik dan Pelaksana Pelayanan Publik tidak terbukti, dibuktikan dengan catatan tanggapan terhadap pengaduan atau keluhan; dan/atau d. Satuan Kerja Penyelenggara Layanan Publik dan/atau Pelaksana Pelayanan Publik menciptakan inovasi di bidang pelayanan yang dapat meningkatkan kemudahan dan kualitas pelayanan.
