PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN SANKSI BAGI PELAKSANA...
Pasal 10
BAB 2 — PENGHARGAAN KEPADA PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK DAN MASYARAKAT
(1) Penghargaan diberikan kepada Masyarakat jika: a. Masyarakat bersedia meluangkan waktu untuk mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat; dan b. Masyarakat mematuhi Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. (2) Teknis pelaksanaan pemberian Penghargaan kepada Masyarakat ditetapkan oleh Tim Penilai.
