PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan ...
Pasal 7
BAB 3 — PEMBAYARAN, PENAMBAHAN DAN PEMOTONGAN, TUNJANGAN KINERJA
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan kedisiplinan dan kinerja Pegawai yang bersangkutan. (2) Penambahan dan/atau pemotongan Tunjangan Kinerja dinyatakan dalam % (persen).
(3) Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan hasil penilaian kinerja Pegawai yang bersangkutan. (4) Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan dan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
