Pasal 4
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA, KELAS JABATAN, BESARNYA TUNJANGAN KINERJA, DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TUNJANGAN KINERJA
(1) Besarnya Tunjangan Kinerja untuk Calon Pegawai Negeri Sipil yaitu 80% (delapan puluh persen) dari kelas jabatan fungsional umum di unit kerjanya, yang melaksanakan tugas dan pekerjaan yang sejenis.
(2) Besarnya Tunjangan Kinerja untuk Pegawai yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas adalah 100% (seratus persen) sesuai dengan kelas jabatan struktural yang didudukinya. (3) Besarnya Tunjangan Kinerja untuk Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar adalah 80% (delapan puluh persen) sesuai dengan kelas jabatan sebelum melaksanakan tugas belajar. (4) Besarnya Tunjangan Kinerja untuk Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar dan mengajukan perpanjangan tugas belajar adalah 40% (empat puluh persen) sesuai dengan kelas jabatan sebelum melaksanakan tugas belajar.
