Pasal 2
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA, KELAS JABATAN, BESARNYA TUNJANGAN KINERJA, DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TUNJANGAN KINERJA
(1) Kepada Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional selain diberikan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil; d. Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional; dan e. Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan Negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
