Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Poltek STIA LAN menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan dan pengembangan Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi di bidang administrasi; c. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi di bidang
administrasi; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika; f. pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi di bidang administrasi; g. pelaksanaan sistem pengawasan internal; h. pengelolaan sistem, data, dan informasi Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi di bidang administrasi; i. pengelolaan laboratorium, perpustakaan, teknologi informasi, dan penerbitan, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya; j. pelaksanaan kerja sama di bidang Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi di bidang administrasi; k. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; l. pelaksanaan kegiatan pelayanan keuangan dan administrasi umum; m. pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi akademik, kemahasiswaan, Alumni, dan hubungan masyarakat; n. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pendidikan Vokasi dan/atau Pendidikan Profesi di bidang administrasi; dan o. pelaksanaan pelayanan umum.
