PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI...
Pasal 48
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan, pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
