PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI...
Pasal 34
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Penjaminan Mutu; b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu; c. pelaksanaan penjaminan mutu; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu; e. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu; dan f. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Pusat.
