Pasal 32
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan, serta pengabdian kepada masyarakat; c. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain dalam dan luar negeri; f. pelaksanaan urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil penelitian;
g. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan i. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Pusat.
