PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI...
Pasal 19
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dokumen perencanaan program dan pelaksanaan anggaran, serta pemantauan dan evaluasi program; b. pengelolaan urusan administrasi keuangan; c. pengelolaan barang milik negara; d. pengelolaan perjalanan dinas; e. pengelolaan kebutuhan kerumahtanggaan dan keamanan; f. pengelolaan sumber daya manusia dan tata laksana; g. pengelolaan bahan di bidang hukum;
h. pengelolaan urusan kearsipan, surat menyurat, ekspedisi, dan kesekretariatan; dan i. pengelolaan pengadaan barang/jasa.
