PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PELATIHAN PENYELENGGARA PELATIHAN
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TOC
(1) Agenda pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan selama 72 (tujuh puluh dua) JP, yang dapat dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari, dengan rincian sebagai berikut:
a. 48 (empat puluh) JP yang dapat dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari kalender melalui pembelajaran e-learning; dan b. 24 (dua puluh empat) JP yang dapat dilaksanakan selama 4 (empat) hari pelatihan melalui pembelajaran klasikal di tempat penyelenggaraan TOC. (2) Hari pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hari kalender yang menjadi waktu penyelenggaraan TOC, tidak termasuk hari libur nasional dan hari besar keagamaan.
