PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi...
Pasal 7
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan secara: a. mandiri, sebagai bentuk pendekatan E-Learning yang dilaksanakan secara individual; dan/atau b. fasilitasi, sebagai bentuk pendekatan E-Learning yang membutuhkan dukungan pihak lain. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Tutor, kelompok belajar, rekan belajar dan/atau lembaga terkait.
