PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi...
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan tahapan penyelenggaraan E-Learning yang dilakukan untuk menyeleksi peserta, dan menyiapkan substansi serta media pembelajaran. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan tahap penyelenggaraan E-Learning yang dilaksanakan dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan tahap penyelenggaraan E-Learning sebagai bentuk tindakan koreksi untuk penyempurnaan kegiatan Pengembangan Kompetensi selanjutnya.
