PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi...
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Jangka waktu penyelenggaraan E-Learning ditetapkan oleh pimpinan lembaga penyelenggara pelatihan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. JP disetarakan dengan 45 (empat puluh lima) menit; dan b. pembelajaran E-Learning dalam 1 (satu) hari paling lama 3 (tiga) JP. (3) Penentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pelatihan.
