PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN REFORMASI BIROKRASI
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RLA
(1) Untuk mencapai Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf ayat (1), penyelenggaraan RLA dilaksanakan melalui 3 (tiga) agenda pembelajaran, sebagai berikut: a. agenda kepemimpinan dan manajemen perubahan; b. agenda aksi reformasi birokrasi nasional; dan c. agenda aksi reformasi birokrasi instansional. (2) Agenda pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam mata pelatihan.
