PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN REFORMASI BIROKRASI
Pasal 27
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Reform Leader Academy (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 268) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Reform Leader Academy, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
