Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
- Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi (Reform Leader Academy) yang selanjutnya disebut RLA adalah pendidikan dan pelatihan yang secara khusus diselenggarakan untuk membentuk sosok aparatur yang
memiliki pengetahuan dan kompetensi dasar dalam mendukung percepatan pelaksanaan program reformasi birokrasi. 2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 3. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 5. Peserta RLA yang selanjutnya disebut Peserta adalah PNS atau non-Pegawai ASN yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti RLA sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Lembaga ini. 6. Alumni RLA yang selanjutnya disebut Alumni adalah Peserta yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus RLA. 7. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. 8. JPT Pratama adalah jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN. 9. Jabatan Administrator yang selanjutnya disingkat JA adalah jabatan administrator sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN. 10. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
- Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- Kode Sikap Perilaku adalah pedoman perilaku yang meliputi kewajiban dan larangan bagi Peserta selama mengikuti RLA.
- Lembaga Administrasi Negara selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN.
- Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran.
- Hari Pelatihan adalah hari kalender yang menjadi waktu penyelenggaraan RLA, tidak termasuk hari libur nasional dan hari besar keagamaan.
