PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Biaya Penyelenggaraan Pelatihan...
Pasal 5
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 11 Mei 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2018
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ADI SURYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
- Besaran honorarium Pengajar sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dapat mengacu pada ketentuan Standar Biaya Masukan tahun 2018.
- Besaran honorarium instruktur senam dan tenaga kesehatan mengacu pada harga pasar yang berlaku.
- Satuan biaya ini tidak termasuk pajak (Pph Ps. 20) dan biaya transportasi ke dan dari tempat pelatihan.
- Dalam hal penceramah tidak hadir, maka JP penceramah dapat dialihkan ke JP pengajar.
- KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd ADI SURYANTO Rincian anggaran biaya penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I ini disusun berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 398/K.1/PDP.07/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jumlah JP pengajar adalah JP maksimal, jika terjadi kelebihan pada honor tenaga akademis maka dapat dialihkan ke belanja Rincian biaya pelatihan untuk belanja lain-lain yang meliputi pengadaan alat tulis kantor, pencetakan buku panduan, undangan dan surat tanda tamat pelatihan, pengadaan modul/ bahan ajar, pengadaan buku referensi, penggandaan/fotocopy, konsumsi dan binatu, keprotokolan, pameran inovasi, training kit , transport lokal penyelenggaraan (termasuk lumpsum perjalanan dinas penceramah serta perjananan dinas widyaiswara ke tempat penyelenggaraan pelatihan), perjalanan dinas, pengiriman surat, konsumsi rapat, uang saku perjalanan dinas benchmarking untuk pendamping, benchmarking, sewa bus, outdoor learning experience dan pemetaan potensi kepemimpinan kolaboratif, biaya pengiriman modul, biaya kesehatan serta biaya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasanya dihitung dengan rincian anggaran biaya tersendiri sesuai dengan kebutuhan berdasarkan perhitungan secara profesional serta dapat Rincian biaya benchmarking dihitung dengan rincian anggaran biaya tersendiri, sesuai dengan tujuan tempat pelaksanaan benchmarking antara lain meliputi komponen biaya untuk : transportasi (biaya tiket), akomodasi dan konsumsi, serta sewa Volume pendamping dan widyaiswara untuk benchmarking dapat menyesuaikan dengan nilai tukar rupiah terhadap mata
