Pasal 30
(1) Bagi pejabat yang telah menduduki dalam: a. JPT madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 1; b. JPT pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a angka 1; c. jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a angka 1; dan d. jabatan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a angka 1, wajib ditetapkan sebagai Peserta oleh pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak duduk dalam jabatan. (1a) Usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun. (2) Bagi pejabat yang tidak mengikuti Pelatihan Struktural melebihi batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikuti Pelatihan Struktural setelah mendapatkan izin tertulis dari: a. Kepala LAN untuk:
pejabat pimpinan tinggi madya yang akan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I; dan
pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II; atau b. Deputi Kebijakan Bangkom ASN untuk:
pejabat administrator yang akan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator; dan
pejabat pengawas yang akan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.
Ketentuan huruf b Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
