PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SUMBANGAN...
Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN PENERIMA PENGENAAN TARIF BAGI MAHASISWA YANG BERPRESTASI
(1) Pengenaan Tarif bagi Mahasiswa berprestasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan kepada Mahasiswa yang memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut: a. memperoleh nilai ujian masuk tertinggi; dan/atau b. memperoleh indeks prestasi tanpa ada nilai mata kuliah yang diulang. (2) Ketentuan mengenai indeks prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
