PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SUMBANGAN...
Pasal 3
BAB 2 — BESARAN DAN PENERIMA PENGENAAN TARIF BAGI MAHASISWA YANG BERPRESTASI
Pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi diberikan paling rendah sebesar 0% (nol persen) sampai dengan paling
tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tarif sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara.
