Pasal 11
BAB 5 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan sejak dimulainya pembukaan pendaftaran pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi sampai dengan selesainya proses pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan agar pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi: a. tepat sasaran; b. tepat jumlah; dan c. tepat waktu. (3) Tepat sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, jika Mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi sesuai
kriteria dan dana Tarif telah disalurkan kepada Mahasiswa penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (4) Tepat jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, jika jumlah dana Tarif dan jumlah penerima pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (5) Tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, jika pelaksanaan tahapan pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang berprestasi sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.
