PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengakuan Pembelajaran
Pasal 10
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi Pengakuan Pembelajaran diselenggarakan oleh: a. LAN untuk Pengakuan Pembelajaran dalam rangka pemenuhan Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural; atau
b. Instansi Pembina untuk Pengakuan Pembelajaran dalam rangka pemenuhan Kompetensi Teknis.
